Tetep Semangat Mesti Di Guyur Hujan Deras Ribuan Umat Islam Bekasi Tuntut Ahok Di Adili
BEKASI, Di tengah hujan lebat ribuan umat islam bekasi sukses menggelar aksi "Bela Islam Tangkap dan Penjarakan Ahok," Jum'at 28 Oktober. Usai melaksanakan shalat Jum'at di Masjid Nurul Islam massa mulai bergerak mulai dari Islamic Center menuju Polres Bekasi
Dalam aksi damai kali ini, massa mendatangi Polres Bekasi untuk menyampaikan isi hati mereka. Harapannya, tuntutan tersebut diteruskan kepada presiden Joko Widodo.
“Kita desak Polres Bekasi menyampaikan isu hati kita untuk menangkap Ahok. Jokowi jangan lindungi Ahok!” kata Ustadz Sulaiman Zakawerus, da’i kondang asal Bekasi saat membuka orasi pada Jum’at 2016/10/28.
Peserta aksi yang diikuti oleh berbagai Ormas Islam Bekasi, seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Dewan Dakwah, Pesantren A- Taqwa, ICMI Bekasi, dan bahkan juga diikuti oleh Garis Cianjur Pimpinan Chep Hernawan, diperkirakan mencapai 4-5 ribu massa.
Disepanjang perjalanan tokoh-tokoh masyarakat seperti Sulaiman Zackawerus, Salimin Dani, Abdul Qadir AK, Aang Kunaefi, dan lainnya melakukan orasi melalui mobil komando. Sementara peserta aksi ditengah hujan lebat tetap bersemangat mengumandangkan yel-yel :..."Tangkap..tangkap Si Ahok Sekarang Juga"...
Aksi Umat Islam Bekasi #Tangkap Ahok akhirnya sampai di Polres Kota Bekasi. Kapolres Umar Surya Fana menyambut para peserta aksi dan menyampaikan pidato singkat. Menghargai dan memahami aksi dan tuntutan umat Islam, menyampaikan terima kasih aksi telah berlangsung damai : Umat Islam harus cinta damai, tidak merusak, tidak anarkhis. Kami akan menyampaikan aspirasi umat Islam Bekasi kepada atasan kami", ujar Kapolres Umar S. Fana.
Para peserta aksi langsung menyambut dengan takbir : Allahu Akbar.. Allahu Akbar..disertai teriakan nyaring : "... Buktikan... buktikan... buktikan..
Aksi demo "Bela Islam Tangkap dan Penjarakan Ahok" kemudian melalui Ustadz Sulaiman Zackawerus membacakan Resolusi Jihad Umat Islam Bekasi :
1). Agar Pemerintah menegakkan hukum seadil-adilnya, atas penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama,
2 Agar Polisi segera menetapkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai tersangka Penistaan Agama sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156, jo. pasal 156a
3). Mendukung Penuh upaya Kepolisian untuk menegakkan hukum dan meminta kepada Kapolri untuk melakukan pembicaraan dengan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi agar tidak melindungi Ahok dalam kasus ini supaya tidak terjadi bencana nasional.
Resolusi kemudian diserahkan kepada Kapolres Umar S. Fana, dan para peserta aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib dan teratur.
(sumber: suara-islam.com)
