Muslimah Swiss Yang Di Pecat Karena Berjilbab, Akhirnya Memenangkan Gugatan Di Pengadilan
SWISS, Abida 29 tahun seorang muslimah di Swiss yang dipecat oleh majikannya karena memakai jilbab, akhirnya berhasil memenangkankan gugatan di pengadilan.
Hakim Pengadilan di Bern-Mittelland memutuskan wanita berumur 29 tahun itu dipecat secara tidak adil oleh majikannya di sebuah bisnis pencuci pakaian. Abida diketahui telah bekerja di sana selama enam tahun.
Diberitakan Independent pada Selasa (25/10), Abida mulai mengenakan hijab sejak januari 2015 lalu. Ia tidak menghiraukan larangan majikannya yang mengancam akan mengeluarkannya jika terus memakai penutup kepala itu.
Salah satu media setempat, Le Matin Dimanche melaporkan, majelis hakim Pengadilan Wilayah Mittelland berpendapat bahwa perusahaan telah melanggar hak konstitusional Abida dalam hal kebebasan berekspresi.
Hakim juga menyatakan bahwa mengenakan jilbab tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat seorang pegawai, kecuali hal itu menghalangi yang bersangkutan melaksanakan tugasnya atau secara substansial memengaruhi lingkungan kerja di sekitarnya.
Atas tindakan pemecatan yang tidak adil tersebut, pengadilan memutuskan bahwa pihak perusahaan wajib membayar tiga bulan gaji dan kompensasi senilai 8.000 franc Swiss (setara Rp 105 juta) kepada Abida.
Dalam beberapa waktu belakang ini, isu pelarangan busana yang berbau Islami menjadi kian marak di seantero Eropa. Larangan secara keseluruhan maupun parsial telah diterapkan di beberapa negara, seperti Prancis, Belgia, Belanda, Swiss, Italia.
Bulgaria menjadi negara terbaru yang mengikuti langkah tersebut dengan mengumumkan larangan terhadap penggunaan cadar, termasuk burqa, dan niqab pada awal bulan ini.
Sementara, Jerman dikatakan tengah mempertimbangkan mengambil kebijakan serupa.
(sumber: CNN Indonesia)
